AD/ART
SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
ANGGARAN
DASAR
MUKKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim,
Segala
puji bagi Allah SWT. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan
kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari
kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka
tidak ada yang dapat menyesatkannya.
Sejarah
telah mencatat bahwa Pemuda/Pemudi adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa.
Karena dengan Pemuda/Pemudi yang baik bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk
ikut membangun peradaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.
Atas
dasar ikhlas para Pemuda/Pemudi yang berhimpun dalam organisasi SUKOLILAN
COMMUNITY (SUCOM) sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan
menyumbangkan dharma baktinya dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat
yang dinamis dan harmonis di desa Sukolilan tercinta.
Kemudian
untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan
pengabdian tersebut pada kami segenap warga desa Sukolilan menghimpun diri
dalam suatu organisasi dengan sutu ketentuan pokok yang dibentuk anggaran dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi
ini bernama SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) yang berarti adalah sekumpulan anak
bangsa yang lahir di desa Sukolilan dan mencintai desa Sukolilan.
Pasal 2
Waktu
Waktu
SUKOLILAN
COMMUNITY (SUCOM) tahun anggaran 2018-2020 didirikan pada tanggal 10 Juni 2018
di desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
SUKOLILAN
COMMUNITY (SUCOM) bertempat di desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal.
BAB II
ASAS dan SIFAT
Pasal 4
Asas
Asas
SUKOLILAN
COMMUNITY (SUCOM) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Pasal 5
Sifat
Sifat
SUKOLILAN
COMMUNITY (SUCOM) bersifat kemasyarakatan dan independen.
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Visi
Sebagai
wadah silaturahmi dan penampung aspirasi warga desa Sukolilan baik yang tinggal
menetap di desa Sukolilan atau yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia dari
Sabang sampai Merauke maupun yang tinggal di luar Negeri agar selalu menjalin
erat tali silaturahmi dan komunikasi yang baik sehingga tercipta rasa
kebersamaan dan bangga menjadi warga desa Sukolilan tercinta.
Pasal 7
Misi
Misi
1. Mengemban
aspirasi warga masyarakat desa Sukolilan.
2. Ikut
menciptakan kerukunan masyarakat dengan mempererat tali silaturahmi sehingga
tercipta lingkungan desa Sukolilan yang nyaman dan harmonis.
3. Membangun
kultur organisasi yang sesuai dengan aturan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan
Keanggotaan
SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap warga
desa Sukolilan yang berusia 15 tahun sampai dengan 60 tahun baik
laki-laki/perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan
pendidikan adalah anggota yang selanjutnya di bentuk “WARGA SUKOLILAN COMMUNITY
(SUCOM)” Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil
Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi
berada pada mayoritas anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
Pasal 11
Pemilihan Ketua dan Pengurus
Pemilihan Ketua dan Pengurus
Pemilihan
ketua dan pengurus organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUKOM) dilakukan dalam
musyawarah anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
Pasal 12
Masa Jabatan dan Penggantian
Kepengurusan
1. Masa
jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)
2. Jika
ketua mengundurkan diri, maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan
pemilihan wakil ketua.
3. Pengurus
akan diganti bila mengundurkan diri.
4. Pengurus
akan diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
5. Pengurus
akan diganti apabila tidak dapat lagi memenuhi persyaratan lagi.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) diperoleh dari:
Pendanaan Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) diperoleh dari:
1. Iuran
Anggota
2. Sumber
dana lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan
Anggaran Dasar SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) hanya dapat dilakukan dalam
musyawarah anggota.
2. Perubahan
Anggota Dasar dapat diubah atas usulan Anggota.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ini akan
diatur di kemudian hari dalam Anggaran Rumah Tangga SUKOLILAN COMMUNITY
(SUCOM).
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
Penutup
Anggaran
Dasar SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa
kepengurusan organisasi ini berakhir.
Ditetapkan
di Sukolilan
Pada Tanggal : 10 Juni 2018
Waktu/pukul : Jam 21.00 WIB
Pada Tanggal : 10 Juni 2018
Waktu/pukul : Jam 21.00 WIB
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
DESA SUKOLILAN KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL – JAWA TENGAH
SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
DESA SUKOLILAN KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL – JAWA TENGAH
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang
Lambang
organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) adalah sebagai berikut. Lambang
organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) terdiri dari berapa unsur, yaitu
lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan Lambang tersebut adalah:
1. Lingkaran
berarti organisasi SUCOM dapat bergerak dinamis, memiliki memiliki kecepatan,
sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir, abadi,
memiliki kualitas, dapat diandalkan.
2. Bendera
merah putih berarti sebagai bendera organisasi berada di bawah kedaulatan dan
ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Makna
warna dalam logo,
a. Putih
berarti kesucian, spiritualitas, dan kesederhanaan.
b. Merah
berarti berani, kekuatan, perjuangan, dan pencapaian tujuan.
c. Hitam
berarti perlindungan, kekuatan, dan harga diri.
4. Rantai
berarti pengikat persatuan dan kesatuan seluruh anggota SUKOLILAN COMMUNITY
(SUCOM)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Keanggotaan
Anggota organisasi SUKOLILAN
COMMUNITY (SUKOM) terdiri dari anggota Pasif dan anggota Aktif.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan Otomatis) yakni seluruh warga masyarakat yang berusia 15 sampai dengan 60 tahun.
Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kadar dan berusia 15 s/d 60 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan Otomatis) yakni seluruh warga masyarakat yang berusia 15 sampai dengan 60 tahun.
Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kadar dan berusia 15 s/d 60 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Anggota
1. Mempunyai hak berbicara.
2. Mempunyai
hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah
dilakukan oleh SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
3. Berhak
memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan Organisasi SUCOM.
4. Mendapat
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY
(SUKOM)
5. Berhak
mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan aturan Organisasi SUKOLILAN
COMMUNITY (SUCOM)
Kewajiban Anggota
1. Menjaga
nama baik organisasi, melakukan dan menaati AD/ART SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
serta semua ketentuan lain.
2. Mensosialisasikan
hasil-hasil yang ditentukan oleh musyawarah anggota.
3. Membayar
iuran organisasi.
4. Berpartisipasi
dalam segala kegiatan yang dilaksanakan oleh SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
Pasal 4
Sanksi
Sanksi
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila:
1. Bertindak
yang bertentangan dengan AD/ART SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) atau
peraturan-peraturan lainnya.
2. Berindak
merugikan dan mencemarkan nama baik SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi
dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (Musyawarah Pimpinan) SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
dengan tahapan sebagai berikut:
1. Surat
Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat
Peringatan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan
dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus
Susunan
pengurus SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) terlampir.
Pasal 8
Ketua
Ketua
Tugas dan Wewenang
1. Bertanggung
jawab dalam memimpin SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
2. Melaksanakan
fungsi Managerial untuk tercapai tujuan SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
3. Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
4. Memberikan
laporan pertanggung jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila
ketua berhalangan, ketua berhak menunjuk wakil atau sekretaris atau pengurus
yang dianggap mampu mewakilinya.
6. Dalam
kondisi darurat dengan atas nama SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ketua berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang
1. Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan tugasnya dalam
kegiatan-kegiatan organisasi.
2. Menggantikan
ketua berdasarkan asas pendelegasian.
Pasal 10
Sekretaris
Sekretaris
Tugas dan Wewenang
1. Membantu
sepenuhnya tugas ketua.
2. Sebagai
pusat informasi semua aktifitas organisasi
3. Melaksanakan
kegiatan Administrasi keseharian organisasi
4. Berkoordinasi
dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib Administrasi.
5. Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan Sistem Aplikasi yang di Aplikasikan dalam
kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di organisasi.
7. Bertanggung
jawab atas dokumentasi seluruh aktifitas SUKOLILAN COMMUNITY (SUKOM)
Pasal 11
Bendahara
Bendahara
Tugas dan Wewenang
1. Mewujudkan
tertib keuangan organisasi.
2. Melakukan
koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan
dana bagi seluruh unit aktifitas organisasi. Secara optimal dan proporsional.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 12
Hal-hal
yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan, dan distribusi dana,
ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparasi Data.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Hal
mengenai permusyawaratan SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) antara lain:
1. Musyawarah
Anggota
2. Musyawarah
Pimpinan
3. Musyawarah
Bulanan
4. Musyawarah
Evaluasi Kegiatan
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 14
Sidang
dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah satu dari jumlah anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila
ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal
yang di atas dalam Anggaran Rumah Tangga SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ini diatur
dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga (ART) SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan
SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
Ditetapkan
di Sukolilan
Pada Tanggal : 10 Juni 2018
Waktu/Pukul : Jam 21.00 WIB
Pada Tanggal : 10 Juni 2018
Waktu/Pukul : Jam 21.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar