Sebagai wadah silaturahmi dan penampung aspirasi warga desa Sukolilan baik yang tinggal menetap di desa Sukolilan atau yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke maupun yang tinggal di luar Negeri agar selalu menjalin erat tali silaturahmi dan komunikasi yang baik sehingga tercipta rasa kebersamaan dan bangga menjadi warga desa Sukolilan tercinta

ADART


AD/ART SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
ANGGARAN DASAR
MUKKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim,

            Segala puji bagi Allah SWT. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya.
            Sejarah telah mencatat bahwa Pemuda/Pemudi adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa. Karena dengan Pemuda/Pemudi yang baik bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun peradaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.
            Atas dasar ikhlas para Pemuda/Pemudi yang berhimpun dalam organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma baktinya dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang dinamis dan harmonis di desa Sukolilan tercinta.
            Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut pada kami segenap warga desa Sukolilan menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan sutu ketentuan pokok yang dibentuk anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
            Organisasi ini bernama SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) yang berarti adalah sekumpulan anak bangsa yang lahir di desa Sukolilan dan mencintai desa Sukolilan.
Pasal 2
Waktu
            SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) tahun anggaran 2018-2020 didirikan pada tanggal 10 Juni 2018 di desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
            SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) bertempat di desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal.
BAB II
ASAS dan SIFAT
Pasal 4
Asas
            SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Pasal 5
Sifat
            SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) bersifat kemasyarakatan dan independen.

BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
            Sebagai wadah silaturahmi dan penampung aspirasi warga desa Sukolilan baik yang tinggal menetap di desa Sukolilan atau yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke maupun yang tinggal di luar Negeri agar selalu menjalin erat tali silaturahmi dan komunikasi yang baik sehingga tercipta rasa kebersamaan dan bangga menjadi warga desa Sukolilan tercinta.
Pasal 7
Misi
1.      Mengemban aspirasi warga masyarakat desa Sukolilan.
2.      Ikut menciptakan kerukunan masyarakat dengan mempererat tali silaturahmi sehingga tercipta lingkungan desa Sukolilan yang nyaman dan harmonis.
3.      Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
            Keanggotaan SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap warga desa Sukolilan yang berusia 15 tahun sampai dengan 60 tahun baik laki-laki/perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan adalah anggota yang selanjutnya di bentuk “WARGA SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)” Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi  SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) terdiri atas:
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Seksi-seksi
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi
            Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada mayoritas anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
Pasal 11
Pemilihan Ketua dan Pengurus
            Pemilihan ketua dan pengurus organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUKOM) dilakukan dalam musyawarah anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).

Pasal 12
Masa Jabatan dan Penggantian Kepengurusan
1.      Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)
2.      Jika ketua mengundurkan diri, maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3.      Pengurus akan diganti bila mengundurkan diri.
4.      Pengurus akan diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
5.      Pengurus akan diganti apabila tidak dapat lagi memenuhi persyaratan lagi.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) diperoleh dari:
1.      Iuran Anggota
2.      Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Perubahan Anggaran Dasar SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota.
2.      Perubahan Anggota Dasar dapat diubah atas usulan Anggota.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Aturan Tambahan
            Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ini akan diatur di kemudian hari dalam Anggaran Rumah Tangga SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).

BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
            Anggaran Dasar SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini berakhir.

Ditetapkan di  Sukolilan
Pada Tanggal  : 10 Juni 2018
Waktu/pukul   : Jam 21.00 WIB




ANGGARAN RUMAH TANGGA
SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
DESA SUKOLILAN KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL – JAWA TENGAH
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
            Lambang organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) adalah sebagai berikut. Lambang organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) terdiri dari berapa unsur, yaitu lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan Lambang tersebut adalah:
1.      Lingkaran berarti organisasi SUCOM dapat bergerak dinamis, memiliki memiliki kecepatan, sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir, abadi, memiliki kualitas, dapat diandalkan.
2.      Bendera merah putih berarti sebagai bendera organisasi berada di bawah kedaulatan dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3.      Makna warna dalam logo,
a.      Putih berarti kesucian, spiritualitas, dan kesederhanaan.
b.      Merah berarti berani, kekuatan, perjuangan, dan pencapaian tujuan.
c.       Hitam berarti perlindungan, kekuatan, dan harga diri.
4.      Rantai berarti pengikat persatuan dan kesatuan seluruh anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
            Anggota organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUKOM) terdiri dari anggota Pasif dan anggota Aktif.
            Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan Otomatis) yakni seluruh warga masyarakat yang berusia 15 sampai dengan 60 tahun.
            Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kadar dan berusia 15 s/d 60 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Anggota
1.       Mempunyai hak berbicara.
2.      Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
3.      Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan Organisasi SUCOM.
4.      Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUKOM)
5.      Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan aturan Organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
Kewajiban Anggota
1.      Menjaga nama baik organisasi, melakukan dan menaati AD/ART SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) serta semua ketentuan lain.
2.      Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh musyawarah anggota.
3.      Membayar iuran organisasi.
4.      Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang dilaksanakan oleh SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
Pasal 4
Sanksi
            Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila:
1.      Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) atau peraturan-peraturan lainnya.
2.      Berindak merugikan dan mencemarkan nama baik SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi
            Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (Musyawarah Pimpinan) SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) dengan tahapan sebagai berikut:
1.      Surat Peringatan 1 (SP 1)
2.      Surat Peringatan 2 (SP 2)
3.      Diberhentikan dari keorganisasian

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Struktur Organisasi
            Struktur organisasi SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 7
Susunan Pengurus
            Susunan pengurus SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) terlampir.
Pasal 8
Ketua
Tugas dan Wewenang
1.      Bertanggung jawab dalam memimpin SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
2.      Melaksanakan fungsi Managerial untuk tercapai tujuan SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM)
4.      Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.      Apabila ketua berhalangan, ketua berhak menunjuk wakil atau sekretaris atau pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
6.      Dalam kondisi darurat dengan atas nama SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang
1.      Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
2.      Menggantikan ketua berdasarkan asas pendelegasian.

Pasal 10
Sekretaris
Tugas dan Wewenang
1.      Membantu sepenuhnya tugas ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktifitas organisasi
3.      Melaksanakan kegiatan Administrasi keseharian organisasi
4.      Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib Administrasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan Sistem Aplikasi yang di Aplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di organisasi.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktifitas SUKOLILAN COMMUNITY (SUKOM)
Pasal 11
Bendahara
Tugas dan Wewenang
1.      Mewujudkan tertib keuangan organisasi.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktifitas organisasi. Secara optimal dan proporsional.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 12
            Hal-hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan, dan distribusi dana, ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparasi Data.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
            Hal mengenai permusyawaratan SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) antara lain:
1.      Musyawarah Anggota
2.      Musyawarah Pimpinan
3.      Musyawarah Bulanan
4.      Musyawarah Evaluasi Kegiatan
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
            Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
            Hal-hal yang di atas dalam Anggaran Rumah Tangga SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
            Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan SUKOLILAN COMMUNITY (SUCOM).

Ditetapkan di Sukolilan
Pada Tanggal  : 10 Juni 2018
Waktu/Pukul   :  Jam 21.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ziarah Sucom 2019

Area Makan Sunan Bayat Klaten   Jalan Menuju Makam Area Makam Syech Maulana Maghribi Jogja  Lokasi Panta...